Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat diunduh disini
- Peserta wajib mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
- Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
- Apabila Peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKD Tahun Anggaran 2024 pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024.